Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 1,4 M, GPII SBB Desak Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Tuntaskan Korupsi.DD & ADD Desa Loki

Piru (7/6/2024), jalurseleberiti.com - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB, mendesak Badan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB untuk lebih serius menuntaskan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, sebesar Rp 1,4 Milyar sejak Tahun 2017-2020.

Sekretaris GPII SBB, Husen Sedubun dalam rilisnya kepada media ini, Jumat, (7/6/2024) mengungkapkan, adanya dugaan Proyek Air Bersih Fiktif di Desa Loki yang menelan anggaran Rp 500 juta rupiah, selain itu juga banyak terjadi Mark Up, dan proyek-proyek infrastruktur yang tidak menyentuh anak dusun.
Sedubun menandaskan, Tim inspektorat Pengawasan Keuangan Daerah jika menemukan tindakan korupsi dalam penggunaan Dana DD maupun ADD, maka harus dilakukan pembinaan dan menindaklanjutinya ke Penyidik Kejaksaan Negeri SBB.

Menurut Sedubun, meski sesuai aturan setelah melalui audit inspektorat ada temuan korupsi maka dalam jangka waktu 60 hari harus dilakukan pengembalian kerugian negara, tetapi tidak secara langsung menggugurkan tindak pidana korupsi tersebut, karena itu, sudah seharusnya persoalan ini ditingkatkan ke Aparat Penegak Hukum yakni ke Kejaksaan Negeri SBB.

Penyelewengan anggaran DD dan ADD Desa Loki Tahun 2021-2023 adalah Perjalanan Dinas Fiktif dan Pembangunan Berbagai Infrastruktur di Dusun Ketapang hingga ke Dusun La ala yang diduga kuat dilakukan Mark- Up dan ada pemotongan sebagian besar sumber daya untuk kepentingan penjabat dan kroni-kroninya, dengan dalih akan dututup pada pencairan anggaran tahap berikutnya. yakni pencairan anggaran tahap II dan III.

Contohnya pada pembangunan Balai Desa Di dusun Siaputih yang pengerjaannya hingga saat ini belum selesai dengan alasan anggaran tidak cukup, nanti akan diselesaikan pada pencairan tahap ke III, ini sudah tergolong kejahatan pidana yang merugikan keuangan negara sehingga harus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.
Sedubun menegaskan, selain beberapa temuan yang telah diungkapkan, ada juga item-item pekerjaan yang telah dicantumkan dalam Dokumen APBDes Tahun 2017-2020, tetapi tidak dikerjakan, untuk itu Sedubun meminta Inspektorat SBB agar segera memberikan rekomendasi kepada penyidik Kejaksaan Negeri SBB supaya mengusut penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa , Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama