Jakarta (4/9/2024), jalurseleberiti.com - Advokat Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari pengusaha yang bernama Lintang dan Bagus, menyampaikan informasi yang menggembirakan terkait kasus hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2021.
Lintang, yang selama ini memperjuangkan keadilan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Polda Metro Jaya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, pihaknya menerima dokumen dari Polda Metro Jaya, yang memberikan kejelasan bahwa individu yang dilaporkan Lintang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta turut serta dalam tindak pidana sesuai Pasal 378 atau Pasal 372 jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nama tersangka ini tidak perlu saya sebutkan, silahkan mencari informasi lebih lanjut di Polda Metro Jaya," kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa selama ini tersangka tersebut sering kali melaporkan Mba Lintang ke pihak berwajib, namun semua laporan tersebut telah dihentikan karena bukti yang tidak cukup.
Kini, individu yang terus melaporkan Mba Lintang, yang juga seorang publik figur, telah berstatus sebagai tersangka.
Fahmi menjelaskan bahwa perjalanan hukum yang panjang ini bermula sejak tahun 2021, dan meski tidak ingin memperpanjang masalah, laporan balik terpaksa dibuat karena Mba Lintang kerap diperlakukan sebagai korban oleh tersangka.
Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada tahun 2021.
"Kami bersyukur bahwa keadilan akhirnya berpihak pada klien kami," pungkas Fahmi Bachmid. (Pemred: Zaenal Langgar)